Setelah mendengar cerita korban, anak HR langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Ketapang.
2. Polisi Tangkap Pelaku
Aparat kepolisian menerima laporan terkait kejadian ini pada 7 Februari 2019, sesuai Laporan Polisi yang masuk.
Sat Reskrim Polres Ketapang kemudian mengamankan dua tersangka mucikari, NH dan TH di Sandai, Ketapang.
Berikutnya pukul 23.30 WIB kepolisian mengamankan HR di Ketapang.
3. Uang Rp 1 Juta
Sebelum melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih anak-anak, HR memberikan uang Rp 1 juta.
Uang itu menurut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat diserahkan kepada korban lalu diberikan ke tersangka mucikari TH.
Oleh TH, uang itu dibagi, yakni TH memberikan korban uang Rp 300 ribu.
Kemudian TH membelikan NH satu baju kaus.
4. Korban Diantar ke Losmen
Korban dijual oleh TH dan NH untuk memenuhi nafsu bejat HR pada hari Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian korban diantar oleh TH ke Losmen dan didalam kamar sudah ada HR, setelah itu TH meninggalkan korban.
5. Polisi Sita Barang Bukti
Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.
Di antara barang bukti yang disita ada uang tunai Rp 300 ribu, satu unit handphone Oppo, satu handphone Nokia, satu celana jeans dan satu akte kelahiran.