"Hasil kami bagi, saya mendapatkan Rp 900 ribu, Efendi dapat Rp 750 ribu, sementara Berta dan Indra dapat Rp 2,1 juta. Sisanya Rp 250 ribu kami bagi untuk makan dan rokok," terang Sutat kepada penyidik kepolisian.
Ia menjelaskan, modus pemerasan dengan mengumpankan teman perempuan mereka sengaja dilakukan.
Tujuannya guna mendapatkan keuntungan dari uang perdamaian yang mereka sepakati.
Komplotan pemeras ini akhirnya ditangkap aparat Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kepala Polsek Terbanggi Besar, Komisaris Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangangan yang dilakukan jajarannya atas laporan korban Lukman Hakim.
"Begitu laporan korban kami terima, lalu para tersangka kami tangkap, Rabu ini di kediaman masing-masing," ujar Donny.
Keempat tersangka adalah Berta dan Sutat, ditangkap di Kampung Ono Harjo, Indra ditangkap Kampung Terbanggi Besar dan Efendi di Gunung Sugih.
Polisi juga mengamankan barangbukti satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau biru.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.