Kelly Mariana menambahkan sering terjadi kesalahan di masyarakat yang menyebut formulir C6 dengan surat undangan.
Kesalahan penyebutan tersebut menimbulkan keengganan di sebagian pemilih ketika di lapangan ditemui ada pemilih yang tidak mendapat formulir C6.
"C6 itu bukan undangan, tapi surat pemberitahuan. Jadi kalau ada penduduk kita yang menjadi pemilih, belum dapat surat pemberitahun, dia punya hak untuk memilih dan datang ke TPS. Apalagi yang sudah terdaftar DPT. Kalau yang belum dapat, bisa bawa KTP-el atau Surat Keterangan sudah perekaman," kata alumni Fisip Unsri.
Kelly juga menjelaskan bahwa formulir C6 digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan pemilu.
Baca: Warga Masih Dibayangi Tragedi Tsunami, Tak Ada Aktivitas Kampanye di Pulau Sebesi
Kelly menilai 3 hari menjelang pelaksanaan pemilu ini adalah waktu yang ideal dan memungkinankan untuk menyebar informasi kepada seluruh pemilih tentang adanya pelaksaanaan pemilu.
Momen pemberian formulir C6 dari petugas kepada pemilih juga dapat dijadikan momen sosialisasi yang efektif karena adanya interaksi dan dialog langsung antara petugas dan pemilih.
Dengan berbagai langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPU, Kelly memiliki keyakinan bahwa semua pemilih akan mengetahui tentang adanya pelaksanaan pemilu.
"Kalau soal warga yang belum dapat C6 itu karena formulirnya belum datang semua. Pengadaan ternyata kurang fotokopiannya. Kita lihatlah ini masih sehari dua hari. Warga yang belum dapat C6 bisa jemput bola menanyakan ke Ketua RTnya," kata Kelly. (fiz)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ditemukan 15 Kasus di Kuto, Sudah Meninggal Masih Diundang