Peluru membuat dua korban penembakan tersebut mengalami luka di betis.
Setelah dibawa ke RSUD Kardinah, ditemukan peluru proyektil di masing-masing betis korban.
AKBP Siti Rondhijah mengatakan, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin PCP Bocap 500 cc kaliber 4,5 mm.
Jarak tembak sekira 25-30 meter dari lantai 2 tempat tinggal pelaku.
Pos kamling di samping mobil yang menjadi lokasi tertembaknya dua remaja SMP di Tegal (TRIBUN JATENG/FAJAR B AHMAD)
Guruh mengaku tega melakukannya karena kesal terhadap para korban.
Mereka membuat kegaduhan di pos kamling dan bermain petasan.
Padahal anaknya yang masih kecil sedang tidur pulas.
"Tersangka penembakan kami jerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUH Pidana," terang AKBP Rondhijah.
Masing-masing ancamannya hukuman penjara 3 tahun 6 bulan danĀ 2 tahun 8 bulan.
Kapolres meminta warga tidak bertindak bak koboi dalam masalah lingkungan atau melakukan kekerasan.
Ada banyak cara yang bisa ditempuh dengan mengedepankan pendekatan sosial.
Di antaranya menegur atau melaporkan kepada ketua lingkungan setempat agar ada jalan keluar.
Perlu diketahui, senapan angin PCP menggunakan sumber udara bertekanan atau Pre Charged Peneumatic (PCP).
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: