Merasa curiga istrinya telah berselingkuh, lantas YN menarik istrinya.
Baca: Dipergok Selingkuh, Oknum Pejabat Abdya Dicopot dan Diturunkan Pangkat
Dia menanyakan apakah habis bersetubuh dengan temannya.
Pertanyaan itu hanya dijawab Rhn, "Maaf aku salah."
"Merasa emosi lantas pelaku (YN) menarik kepala istrinya. Dia membenturkannya ke tembok," ungkap Suraedi.
"Saat korban jatuh inilah warga mendengar jeritan minta tolong. Mereka datang dan menghampiri korban yang sudah bersimbah darah," paparnya.
Setelah melakukan penganiayaan, lantas YN mencoba kabur.
Dia hendak melakukan bunuh diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah sumur. Namun, ia berhasil diamankan oleh warga.
Mereka mengejarnya setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek. Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek. Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.
Akibat kejadian tersebut, YN dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.(*)