TRIBUNNEWS.COM - Untuk mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) warga Gunungkidul, Yogyakarta diminta tanda tangani pernyataan siap dikutuk apabila berbohong.
Aturan tak lazim tersebut dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta sebagai syarat pengajuan SKTM.
Kasus ini mencuat ketika Narmi (55) warga Dusun Ngadipura, Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Gunung Kidul hendak mendaftar SKTM.
Melansir dari Tribun Jogja, Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik Narmi tidak bisa digunakan untuk berobat di Puskesmas Semin II.
Baca: Surabaya Catat Ribuan Siswa di PPDB yang Asli Berasal dari Keluarga Miskin, SKTM Tak Lagi Berlaku
Baca: Kebijakan Baru PPDB 2019, Mendikbud Putuskan Hapus SKTM sebagai Syarat Pendaftaran Calon Siswa
Baca: Mendikbud Akan tertibkan Siswa Dari Orang Tua mampu yang Pakai SKTM
Kala itu apabila Narmi ingin berobat, maka harus seperti pasien umum.
Narmi pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anaknya yang bekerja di Jakarta.
"Asam lambung saya tiba-tiba naik, saat berobat ternyata KIS saya diblokir, padahal punya anak saya dan suami tidak."
"Saya kemudian mengurus KIS selama 4 bulan tidak kunjung turun, lalu saya meminta tolong anak saat pulang kampung."
"Disitu anak saya disodori surat pernyataan dari pihak desa," ucap Narmi, Jumat (13/6/2019).
Kemudian anak Narmi, Sutikno mencoba mengurus SKTM ke pihak desa dan disarankan mengajukan KIS.
Baca: 3 Siswa SMA di Solo Dicoret Setelah Ketahuan Daftar Pakai SKTM, Tapi Tak Sesuai Kenyataan
Baca: Ini Pesan Sri Sultan Terkait dengan Banyaknya Penyelewengan SKTM
Baca: Curiga Banyak Warga yang Mendadak Miskin Minta SKTM untuk PPBD, Pria Asal Blora Lapor Polisi
Sutikno mengaku kaget dengan 3 lembar surat yang disodorkan oleh pemerintah desa kepadanya.
Lantaran salah satu lembar surat tersebut berisi pernyataan untuk siap dikutuk.
"Kalau dilihat isinya kan tidak etis. Saya berharap surat tersebut diganti," ucap Sutikno di rumahnya kepada Kompas, Jumat (14/6/2019).
Dikutip Gridhot.ID dari Kompas, berikut isi lengkap surat mencari SKTM: