Lebih lanjut, M Yoris MY Marzuki menyebutkan, terdapat 5 orang korban atau pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam kasus itu.
Mereka berinisial RS (23) dan SN (33) yang adalah warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) yang warga Kabupaten Indramayu.
Selain itu, PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani lelaki hidung belang minum minuman keras.
"Untuk menemani laki-laki minum-minuman dan melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan dengan tarif sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 130 ribu berikut sewa kamar," ujar dia.
Dari tarif tersebut dijabarkan Kapolres Indramayu, untuk PSK hanya mendapat bagian sebesar Rp 70 ribu - Rp 100 ribu untuk satu malam.
Sedangkan, untuk mucikari memperoleh keuntungan sebesar Rp 30 ribu untuk satu malam.
Uang yang dibayarkan kepada tersangka ini adalah uang sewa kamar.
"Tempatnya itu di warung remang-remang bukan rumah tapi masih satu wilayah dengan rumah tersangka," ujar M Yoris MY Marzuki.
Tarif Rp 100 Ribu Sekali Kencan
Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus dua tersangka penyedia PSK atau muncikari.
Kedua tersangka yakni KDR (49) warga Desa Sukasari Blok Dongkal RT03/01, Kecamatan Arahan dan DSH (49) warga Desa Larangan Blok Larangan Induk RT 024/005 Kecamatan Lohbener.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Disebutkan Kapolres, KDR ditangkap pada Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 22.30 WIB dan DSH pada Minggu,16 Juni 2019 pukul 22.40 WIB.
"Tersangka KDR ini ditangkap di Jalan Raya Desa Lohbener dan tersangka DSH di Lokasi Surmi Desa Waru Blok Pertamina Kecamatan Lohbener," ujar AKBP M. Yoris MY Marzuki saat menggelar konferensi pers di Makopolres Indramayu, Kamis (20/6/2019).
Adapun modus yang dilakukan tersangka, dijelaskan Kapolres Indramayu, mereka menyediakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) untuk melayani lelaki hidung belang.
Yoris menyebutkan, sedikitnya didapati 5 orang korban atau PSK, mereka berinisial RS (23) dan SN (33) warga Kabupaten Bandung, serta NSH (39), RMS (39), MS (43) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.