Selain menyediakan jasa esek-esek, para PSK ini juga diminta oleh tersangka untuk menemani laki-laki minum-minuman keras.
"Tersangka ini menyediakan tarif untuk melayani laki-laki yang ingin melakukan persetubuhan sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 130 ribu itu sudah termasuk sewa kamar," ujar dia.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga potong Sprei, tiga bungkus kondom, lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp 1.418.000, tiga pak tisu, satu buah gel pelumas merk Durex, satu potong sarung bantal warna hijau, satu potong celana dalam cokelat, satu potong celana dalam kuning motif polkadot, satu potong kaus lengan pendek warna hitam, dan tiga botol bir hitam.
"Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Kapolres.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Muncikari di Indramayu Ditangkap Polisi, Sediakan PSK Bertarif Rp 100 Ribu Sekali Kencan, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/20/dua-muncikari-di-indramayu-ditangkap-polisi-sediakan-psk-bertarif-rp-100-ribu-sekali-kencan.