Ia mulai berani menyentuh tubuh korban, hingga mengajaknya berhubungan suami istri.
“Tersangka mengintimidasi korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambung Retno.
6. Pelaku telah berkeluarga
SP sendiri diketahui sudah mempunyai istri dan anak.
Kini, penyidik akan menjerat SP dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI