News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Jaksa Lampung Timur Tertangkap Konsumsi Narkoba, Begini Nasibnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Sanksi kan ada tahapannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat."

"Tapi kalau narkoba bisa sampai pemecatan," tandasnya.

Kasi Datun Kejari Lamtim Terjerat Kasus Narkoba

Sebelumnya pada Desember 2018, jajaran Polresta Bandar Lampung menangkap oknum jaksa Kejari Lampung Timur dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya buka suara terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum jaksa berinisial R.

Sebelumnya, R yang juga menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Lampung Timur ini diamankan oleh petugas Satnarkoba Polresta Bandar Lampung karena diduga penyalahgunaan narkotika, Jumat, 7 Desember 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi perkara yang menjerat jaksa R.

"Kejati masih memproses, dan kami tidak menutup-nutupi. Kalau memang ada informasi, pasti akan kami buka," ungkap Ari, Minggu, 3 Februari 2019.

"Kami juga masih menunggu dari penyidik (kepolisian). Statusnya juga mereka yang menentukan," imbuhnya.

Ari menuturkan, pihaknya juga sudah berusaha mengonfirmasi kebenaran kabar penyalahgunaan narkotika oleh jaksa R.

"Kami sudah melakukan prosedur sesuai SOP (standard operational procedure), dimana (melalui) bidang pengawasan Kejati Lampung melakukan konfirmasi pihak terkait tentang jaksa R," tambahnya.

"Tapi kami juga belum (bisa) lihat sampai sekarang (hasil) positif atau tidaknya karena itu akan dibuka dalam persidangan," imbuh Ari.

Namun, kata Ari, pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap R.

"Sudah dua kali tes urine. Dengan nomor tes 441.24.192/III//02/01/XII/tanggal 14 Desember 2018. Ternyata hasilnya negatif, dan itu yang mengeluarkan adalah dinas kesehatan, bukan kami," beber Ari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini