Meski demikian, Ari mengaku pihaknya akan tetap menunggu persidangan untuk melihat fakta dari hasil tes urine jaksa R.
"Perkara ini masih penyidikan. Kita tunggu saja perkembangannya sampai menemukan bukti baru," ucap Ari.
"Yang jelas, kami sudah melakukan SOP dengan cara mengecek urinenya," lanjutnya.
Ari pun berharap masyarakat jangan langsung menjustifikasi jaksa R dengan mengikuti perkembangan kasus ini.
"Saya harapkan agar masyarakat tidak langsung menyimpulkan terlalu dini ataupun mengatakan oknum kecuali ada keputusan yang sah," tandasnya.
Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan mengamankan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Jumat, 7 Desember 2018.
Jaksa tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) berinisial R. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Jaksa Lampung Timur Ditangkap Saat Konsumsi Narkoba, Kasipenkum Kejati: Sanksi Bisa Pemecatan, https://lampung.tribunnews.com/2019/06/25/oknum-jaksa-lampung-timur-ditangkap-saat-konsumsi-narkoba-kasipenkum-kejati-sanksi-bisa-pemecatan?page=all.