Tersangka juga diduga telah merencanakan untuk menguasai mobil korban.
Saat akan bertemu, tersangka meminta korban untuk membawa BPKB mobil.
"Jadi memang ini kemungkinan sudah direncanakan. Kemudian setelah dibunuh mobil korban juga dijual untuk dimiliki pelaku," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 338 KUHP.
"Kami lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan berencananya, pembunuhan yang dibarengi perencanaan berarti masuk ke Pasal 340 lanjut ke Pasal 365, karena ia memiliki barang korban," kata Bambang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Pengakuan Tersangka Soal Motif Melakukan Mutilasi terhadap Perempuan Asal Bandung, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/12/ini-pengakuan-tersangka-soal-motif-melakukan-mutilasi-terhadap-perempuan-asal-bandung?page=all.