Mereka bertiga hanya tinggal bersama ayahnya, Hen. Sementara sang ibu bekerja di luar Negeri.
AF menuturkan, sang ayah tidak bekerja. Kegiatannya hanya di rumah.
Ketika ada anak yang berbuat salah, besar maupun kecil, Hen selalu memukul.
Bahkan bukan hanya mereka saja yang mengalami penganiayaan itu, ibu mereka pun sama.
"Sebelum pergi bekerja ke luar negeri, ayah juga memukuli ibu," ujarnya.
AF yang duduk di kelas 3 SMP ini mengaku takut dengan ayahnya karena selalu berlaku kasar pada mereka. Demikian juga dengan kedua adiknya.
Saat ini mereka bertiga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta Dinas Sosial Pringsewu.
Baca: Jaksa Tak Akan Banding Vonis Bahar bin Smith, Bakal Dieksekusi di Lapas Cibinong Bogor
Hen sendiri telah ditangkap polisi.
Hukuman 10 Tahun
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, Hen terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Deddy mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo langsung menangkap Hen begitu mendapat laporan dari kakek korban.
Hen digelandang ke Mapolsek Sukoharjo di hari Selasa itu juga sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas mengamankan ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya korban.
Pihaknya juga telah memvisum dan rontgen korban. Hasilnya, benar telah terjadi penganiayaan.