Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan bahwa anak yang telah mengalami penganiayaan mengalami trauma yang cukup berat.
Kondisi tersebut, kata dia, juga dialami dua saudaranya. Oleh karena itulah, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban.
Pekerja Sosial Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengatakan, pihaknya segera mengupayakan akses ke program anak telantar untuk mendapatkan bantuan pemenuhan hak dasar termasuk pendampingan proses hukum.
Baca: Ketika Presiden Jokowi Undang Artis dan Musisi ke Istana, Ngobrol Santai dan Singgung Dana Abadi
Korban juga telah mendapat pemeriksaan psikologis.
"Kalo dari segi sikologis anak, terlihat mengalami tekanan," ujarnya.
Menurutnya, itu tergambar ketika mendengar ada ayahnya, anak seperti ketakutan. Itu terlihat dari raut wajah si anak.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu mengatakan, dari hasil asesmen awal, dari ketiga anak pelaku, satu anak menunjukkan trauma.
Dia mengatakan, Dinsos melalui Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga juga akan melakukan pendampingan. Baik itu untuk pemulihan psikologi korban dan penguatan mental anak.(Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Hanya Diam Lihat Anak 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayah Kandungnya