Saat berada di belakang sekolah, Obbi memberi perintah untuk merayap.
Namun, DBJ yang diduga kelelah menolak instruksi tersebut.
Bantahan DBJ membuat Obbi marah hingga memukul DBJ menggunakan bambu ke bagian kepala.
Obbi bahkan juga sempat menarik baju DBJ yang saat itu sempat merayap.
Tarikan yang dilakukan oleh Obbi ini membuat DBJ terpelanting ke aspal.
Akibatnya, kepala DBJ terbentur aspal.
Akibat ulahnya, Obbi dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS : WJ Siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang Korban Meninggal Dunia