Dia dapat diancam dengan pidana berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frengky Yusandhy mengatakan kasus pengiriman daun khat pertama kali yang terungkap di Sumut terjadi pada bulan Mei lalu dengan barang bukti sebanyak 16 kg.
Seorang warga Tanjung Balai berinisial HAS (46) ditangkap karena bertindak sebagai penerima daun khat asal Ethiopia tersebut.
Sehingga patut diduga memang ini merupakan suatu modus dengan transit di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Baca: Performa Meningkat Tajam, Manny Pacquiao Dicurigai Konsumsi Obat-obatan
Fenomena masuknya daun khat ini menjadi bahan pengembangan dan pengkajian tentang rangkaian distribusinya.
"Kita akan cari tahu rantai distribusinya kemana saja," kata Frengky.
Masih kata Frengky, modus yang digunakan pada pengiriman pertama dan kedua ini sama, melalui PT Pos Indonesia.
"Bedanya, pada pengiriman pertama menggunakan warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan pada pengiriman kedua ini, mereka menggunakan orang Ethiopia langsung," pungkas Frengky. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Warga Negara Ethiopia Tertangkap Bawa Daun Khat 10,6 Kg Masuk Sumut