Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya.
Baca: Pamit ke Kampus, Gadis Cantik Ini Tewas dalam Kondisi Setengah Tak Berbusana
Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.
Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Balasan Licik Pemuda saat Ajakan Berhubungan Intim Ditolak Siswi SMK, Padahal Sudah 3 Kali Melakukan