Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Pria Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya berinisoil AS (54), tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih belia.
AS kini sudah diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya berupa pencabulan sebanyak 6 kali dan 1 kali persetubuhan kepada anak tirinya yang masih pelajar SMP itu.
Perbuatan AS kepada Mawar (14) yang bukan nama sebenarnya, diketahui setelah Mawar mengadu kepada ibunya.
Febry menuturkan, saat terjadi rudapaksa, ibu korban tengah tertidur.
Baca: Cerita Ajun Perwira Soal Anak Tirinya, Dipanggil Papa Hanya Saat Dimintai Mainan Harga Jutaan
"Saat menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengancam korban agar tidak membocorkan peristiwa itu pada ibunya," kata Febry, Kamis (25/7/2019).
Korban yang takut terpaksa melayani kelakuan bejat ayah tirinya tersebut.
Kelakuan mesum ayah tiri tersebut bahkan terjadi bukan hanya sekali.
Berdasar pengakuan pelaku, ia beberapa kali melakukan pencabulan.
Baca: Enggak Pulang Semalaman, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Setelah Diajak 2 Cowok Pesta Miras
Perbuatannya bahkan beberapa kali dilakukan saat mengantar ke sekolah dan saat mengajari Mawar mengendarai sepeda motor.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," kata Febry.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Modus Ayah Cabuli Anak Tirinya di Tasikmalaya, Saat Antar ke Sekolah dan Mengajari Naik Motor