Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, Djunaidi diketahui sudah enam kali melakukan aksinya terhadap korbannya.
Tindakan bejat tersebut sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir.
Pencabulan tersebut dilakukan Djunaidi di ruang kelas sewaktu memberi teori mata pelajaran olahraga.
Akhirnya, orangtua korban melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Djunaidi di tangkap pada Rabu (24/7/2019).
Pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak. Karena pelaku merupakan guru korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara.