Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - WSU (26) ditangkap lantaran memeras korban HR (26), warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Pemerasan dilakukan dengan mengancam menyebarkan video call vulgar korban.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Mlati.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan awalnya korban dan pelaku berhubungan via media sosial Facebook.
Pelaku menawarkan pinjaman tanpa bunga dan jasa pembuatan ijazah, akta kelahiran, KTP hingga KK melalui akun miliknya.
"Melihat postingan tersebut korban tertarik ingin meminjam dana dan menghubungi pelaku," jelas Hariyanto di Mapolsek Mlati, Jumat (23/08/2019).
Awalnya korban urung meminjam lantaran harus membayar biaya administrasi.
Namun ia kembali menghubungi pelaku pada 16 Agustus untuk meminjam dana sebesar Rp 2 juta.
Pelaku kemudian mengajukan syarat berupa korban harus melakukan video call vulgar.
Korban pun setuju dan melakukan aksinya tersebut di kamar mandi rumahnya.
"Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam aksinya dengan menggunakan aplikasi perekam layar," ujar Hariyanto.
Hasil rekaman inilah yang dijadikan pelaku untuk mengancam dan memeras korban agar mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku.
Korban yang ketakutan langsung melapor ke Polsek Mlati pada 16 Agustus tersebut.
Polisi pun langsung cepat bergerak.