Kini sang kakek ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya sang kakek dijerat Pasal 81 dan 82 Undang- Undang nomor 17/2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keterangan kakek, ia setiap pagi mengantar korban ke sekolah. Tapi tak pernah menyetubuhi.
"Iya saya antar setiap pagi. Ibunya tidak pernah mengantar. Saya kasih uang saku Rp 7.000 tiap hari," kata sang kakek. (Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 2 Tahun, Kakek Cabuli Cucu Setiap Pagi Saat Antar ke Sekolah"