Menurut Prof Yos, Undip tidak dalam posisi melarang ataupun mendorong mahasiswanya untuk turun ke jalanan berdemo.
"Posisi kami menyampaikan, mereka melakukan itu artinya punya tanggungjawab sendiri, kalau ada apa-apa tanggung sendiri,"
Prof Yos pun melarang mahasiswanya membawa-bawa nama baik Undip dalam demo tersebut.
Ia pun menjelaskan, dari sisi akademik, tidak mengikuti perkuliahan artinya siap mendapatkan sanksi akademik.
"Di kegiatan perkuliahan jelas, tiga kali bolos tanpa keterangan pasti ada sanksinya," imbuhnya.
Disinggung terkait rombongan mahasiswa asal Semarang termasuk mahasiswa Undip yang ditahan di Brebes saat ingin berdemo di Jakarta, Prof. Yos mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
Termasuk apakah akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, pihaknya masih mencari informasi pasti.
"Kabar saja belum dapat," singkatnya.
Lebih jauh ia pun mendorong mahasiswa Undip untuk melakukan segala sesuatu terlebih dulu dengan bukti.
Termasuk penolakan RKUHP, menurutnya, para mahasiswa harus memahaminya terlebih dahulu sebelum berkomentar.
"Artinya menolak atau menerima harus secara saintifik. Paham dahulu, baru berpendapat," jelasnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setelah Menghitung Sampai 10, Mahasiswa Jebol Pintu Gerbang Kantor Gubernur Jateng
Penulis: Jamal A. Nashr