Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, saat proses hukum di Polres Lampura, Jumraini tidak ditahan.
“Setelah dilakukan penelitian berkas, dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti."
"(Berkas) lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Kemudian langsung dilimpah ke pengadilan negeri Kotabumi,” kata Budiman Sulaksono, Kamis 3 Oktober 2019.
Ia mengatakan, Jumraini tidak ditahan oleh kepolisian.
Hal itu karena Jumraini kooperatif.
Jumraini juga baru ditahan saat proses hukum di kejaksaan.
Menurut Budiman Sulaksono, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Di mana, ada seorang warga yang berobat kepadanya meninggal.
Atas dasar itulah, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan.
Budiman mengatakan, Jumraini sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Namun, gugatannya ditolak oleh majelis hakim setempat.
“Saya lupa kapan kasus praperadilannya,” ujarnya.
Aksi Solidaritas
Peristiwa yang menimpa Jumraini membuat sekitar 3.500 perawat se-Lampung menggelar aksi solidaritas, Kamis, 3 Oktober 2019.