Peserta berkumpul di halaman parkir stadion sukung Kotabumi.
Mereka berasal dari 15 kabupaten/Kota di Lampung, yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Aksi solidaritas PPNI lantaran Jumraini masih memiliki anak yang masih balita, dan sedang hamil.
Jadi Jaminan
Saat melakukan aksi, perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Pengadilan Negeri Kotabumi.
Dedi Afrizal meminta Pengadilan Negeri Kotabumi dapat menangguhkan penahanan Jumraini.
Hal itu disampaikan Dedi saat bertemu Ketua PN Kotabumi, Vivi Purnamawati dan jajaran, serta Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono.
Bahkan, Dedi bersedia dirinya menjadi jaminan penangguhan penahanan Jumraini.
“Saya yang menangguhkan. Dia kooperatif,” ujarnya.
Kemudian, menurutnya, Jumraini bisa dipertimbangkan untuk dibebaskan.
Sebab, Jumraini tidak melakukan tindakan semisal memberi obat yang berlebihan dosisnya.
Mengenai penangguhan penahanan, Vivi Purnamawati mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat persidangan kasus Jumraini.
“Silakan sampaikan ke persidangan. Nanti akan dicatat sebagai bukti persidangan,” ujar Vivi Purnamawati.
Terkait permintaan agar Jumraini dibebaskan dari jerat hukum, Vivi mengungkapkan, hal itu akan dilihat dari bukti-bukti di persidangan.