TRIBUNNEWS.COM -- Sungguh bejat kelakuan siswa SMA ini, sudah tidak bertanggungjawab atas kehamilan sang pacar, malah menganiaya dan memperkosanya.
Mengira sang kekasih telah meninggal, ia pun meninggalkan, ternyata masih hidup.
Sungguh tragis yang dialami siswi SMA ini setelah bingung tentang kehamilannya pada pacarnya yang juga masih satu sekolah.
Bukannya bertanggung jawab, pria ini nekat berencana ingin membunuh pacarnya yang katanya dia cintai tersebut.
Yang bikin membuat siapa pun akan murka, dia tega menganiaya dan dalam kondisi lemah tak berdaya, masih diperkosa lalu ditinggalkan.
Sebeluim akhirnya dirinya ditemukan dalam kondisi sudah tak berdaya, seorang siswi SMA berinisial FN diduga mengalami penganiayaan dan perkosaan.
Baca: Ahok Gelar Acara Mitoni di Bulan Ketujuh Kehamilan Puput Nastiti Devi
Baca: BREAKING NEWS: Alfridus Tewas di Tangan Mertua
Baca: Pedihnya Hati Kartika Putri Saat Lihat Bayinya Tidur di Inkubator, Rasanya Seperti Patah Hati
Baca: Foto Kecelakaan Fatal Libatkan 8 Kendaraan Viral, Satu Mobil Remuk Ditabrak Mobil Jaguar Putih
Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan itu tak lain adalah pacar korban yakni FP, seorang pemuda berusia 18 tahun.
Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap menahan FP meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.
Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.
Remaja lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.