ST menuturkan jika ia melahirkan di kamar mandi lantai satu pemilik rumah, meskipun di rumah banyak orang tetapi tidak ada yang melihat ST saat membawa bayi dan meletakkan di mesin cuci.
"Sebelumnya saya melahirkan di kamar mandi lantai satu, gak ada yang melihat," ungkap ST.
ST mengatakan jika dirinya sudah tidak berkomunikasi lagi dengan ayah dari bayi yang ia bunuh.
"Gak, sudah hilang kontak," jelas ST.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)
BERITA REKOMENDASI