Kuasa hukum FPI Bandar Lampung, Hendra Mahyuda mengatakan, pencekalan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa film Garin Nugroho tersebut mengandung unsur pornografi dan LGBT.
"Kami dari ormas (organisasi masyarakat) FPI Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tontonan film yang melanggar kaidah Islam," ujar Hendra Mahyuda, Selasa, 12 November 2019.
Kepala Divisi Humas Kantor Advokat Bela Rakyat tersebut meminta agar film Kucumbu Tubuh Indahku tersebut tidak diputar kembali.
Sebab, hal itu akan menimbulkan penolakan massa yang lebih banyak lagi.
"Kami akan pantau ini, akan dibubarkan (tidak tayang lagi) atau bubar sementara saja," tegas Hendra Mahyuda.
Terlebih, menurut Hendra Mahyuda, kegiatan nonton bareng tersebut tidak mengantongi izin kepolisian.
Pembubaran nobar film Kucumbu Tubuh Indahku membuat para penonton film Garin Nugroho tersebut meninggalkan ruang pemutaran film gedung Dewan Kesenian Lampung. (tribunlampung.co.id/sulis setia m)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nobar Film Kucumbu Tubuh Indahku Dibubarkan FPI di Lampung, Alasannya LGBT