TRIBUNNEWS.COM- Cerita lengkap ayah kandung di Pasuruan yang memperkosa putrinya sungguh tragis.
AJ (42) tega memperkosa anak kandungnya sebagai syarat saat si anak izin menikah.
Pelaku juga mengancam tak memberi restu korban apabila keinginannya ditolak.
Nasib malang itu menimpa remaja di bawah umur di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Gadis tersebut menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri sejak 2018 lalu.
Aksi pemerkosaan tersebu bahkan dilakuan oleh AJ hingga November 2019.
Kini, AJ telah ditahan oleh Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku ternyata tak hanya sekali terjerat kasus pidana, pada 2018, tepatnya saat awal kisah tragis tersebut dimulai, AJ baru saja keluar dari penjara.
Berikut ini cerita lengkap kasus ayah yang memperkosa anak kandungnya sendiri dirangkum Tribunnews dari Surya Malang:
1. Kronologi kejadian
Korban merupakan anak kandung AJ dengan istri pertamanya.
Kini, AJ telah bercerai dengan ibu kandung korban dan telah menikah lagi dengan seorang wanita.
Korban yang sebelumnya tinggal bersama sang ayah dan ibu tirinya kemudian harus tinggal dengan sang kakek.
Saat itu, AJ terjerat kasus kriminal dan harus dipenjara.