Selain itu keluarga juga harus menyelesaikan administrasi.
"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.
Yusirwan menegaskan adminisrasi yang diselesaikan bukan berarti harus membayar tagihan perawatan.
Ia mengatakan atas kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang, biaya pengobatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta digratiskan.
"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Hal senada juga dijelaskan Humas RSUP M Djamil Padang, Gustavianof.
Ia mengatakan biaya perawatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta bisa di masukkan ke dalam piutang negara.
"Jika tidak ada biaya bisa dimasukkan ke dalam piutang negara. Cukup KTP saja sebagai syaratnya. Setelah itu masuk piutang negara," katanya. (Penulis: Putra Perdana | Editor: Khairina, David Oliver Purba, Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Lengkap Pengemudi Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Berawal dari Tagihan Rp 24 Juta