TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan di Jalan Sunan Ampel No 22 Kota Pasuruan digeledah Unit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Senin (9/12/2019) pagi.
Penggeledahan ini dilaksanakan pukul 10.30 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih melakukan penggeledahan di ruang bidang pendidikan dasar Dispendik Kota Pasuruan.
Belum diketahui jelas, dalam rangka apa Polda Jawa Timur menggeledah ruangan ini.
Informasi yang berkembang, penggeledahan ini berkaitan dengan ambruknya empat kelas di SDN Gentong beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka terkait peristiwa atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk.
Penetapan tersangka oleh Pihak kepolisian dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, kedua tersangka itu adalah inisial D dan inisial S.
"Mereka berperan sebagai kontraktor dalam proyek pembangunan empat kelas SDN Gentong yang atapnya ambruk," kata Luki dikonfirmasi Minggu (10/11/2019).
Ia menyebut, dua tersangka merupakan kontraktor yang memiliki bendera atau CV berbeda.
Baca: Pemilik Toko Elektronik di Tulungagung Diciduk Polisi, Diduga Karena Pencabulan, Polisi Ungkap Fakta
Baca: BREAKING NEWS: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Saat Berbelanja di Toko Kelontong
Baca: Merekayasa Kolom Besi Coran, Tersangka Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Terancam Pidana 5 Tahun
"Berasal dari dua CV berbeda. Pertama CV ADL di Kelurahan Sebani, Gadingrejo, Pasuruan dan CV DHL di Kelurahan Sekargadung, Purworejo, Kota Pasuruan," ujar Luki.
Kedua tersangka tersebut, sambung Luki, telah diamankan di Mapolda Jatim setelah sebelumnya sempat akan melarikan diri.
"Keduanya ditangkap di Kota Kediri saat hendak melarikan diri, kasusnya sedang kami dalami," ucap Luki.
Usai berhasil menetapkan dua tersangka, Luki menegaskan akan mendalami pidana lain yang berkaitan dengan kasus dugaan pidana korupsi tersebut.