Hendri menjelaskan pencabutan laporan perkara dapat dilakukan oleh pihak keluarga korban dalam kasus kecelakaan.
Menurutnya, jika ada kesepakatan berdamai dan pihak korban memutuskan untuk mencabut laporan maka bisa menjadi restorasi justif.
Hal ini karena bukan delik aduan, namun kecelakaan lalu lintas yang bukan atas kesengajaan.
Sementara itu, motor Harley Davidson yang dikendarai oleh tersangka memiliki kelengkapan surat-surat.
Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa plat nomor B 4754 NFE Harley Davidson tersebut tidak terdaftar di Samsat.
Tetapi hasil dari penyidikan mengungkapkan bahwa pajak motor Harley Davidson tersebut lancar dan pengendara juga memiliki SIM.
Kronologi Kejadian
Motor Harley Davidson menabrak seorang nenek bernama Siti Aisah dan sang cucu Anya Septia Mahesa.
Kecelakaan tersebut menewaskan seorang nenek berusia 52 tahun dan mengakibatkan cucunya yang berumur 5 tahun terluka parah.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Padjajaran, Bogor pada Minggu pagi (16/12/2019).
Sang cucu kini dirawat di PMI Bogor untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
Awalnya, sang nenek dengan cucunya ini hendak menyeberang jalan.
Namun, tiba-tiba motor Harley Davidson yang melaju kencang menabrak mereka berdua.
Kecelakaan ditangani oleh Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota.
Akibat dari kecelakaan ini, sang pengendara ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Polisi membantah soal tersangka HK yang disebut pejabat atau karyawan BUMN.
Menurut keterangan Kombes pol Hendri Fiuser, HK adalah seorang warga Bogor dan bekerja sebagai karyawan swasta. (*)
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)