News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Fakta-fakta Kucing Digantung di Pohon, Pelaku Akhirnya Maaf hingga Respon Bali Animal Defender

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku minta maaf dan kondisi kucing yang digantung

Jovania menjelaskan pihaknya diterima dengan baik oleh unit tersebut.

"Kita bercerita dari mana infomasinya dan dimintai keterangan," ujarnya.

Baca: VIRAL Video Istri Kedua Pukuli Suami Berusia 65 Tahun yang Sakit Stroke, Ini Kata Psikolog

3. Rencana mediasi

Ketua Animal Defender, Jovania Emanuel Calvary dan Junian Christina selaku Founder Bali Cat Lover saat ditemui di Ditkrimsus Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (16/12/2019). (Tribun Bali/Rino Gale )

Selain itu, terduga pelaku juga sempat mengubungi Jovania untuk meminta maaf. 

"Hari Rabu saya mendapat inbox kalau dia (DC) meminta maaf ke saya."

"Dia meminta maaf yang diwakili oleh ayahnya," terang Jovania.

Jovania pun mengundang yang bersangkutan untuk mendatangi Polda Bali, Kamis (19/12/2019) untuk melakukan mediasi.

"Jam 5 Wita mediasinya," katanya kepada Tribunnews.com, (19/12/2019).

Jovania mengatakan dari mediasi akan diputuskan langkah selanjutnya seperti apa.

Baca: 5 Teror Serangan Hewan yang Hebohkan Indonesia, dari Serangan Tomcat, Tawon Ndas, hingga Ular Kobra

4. Pasal yang bisa menjerat pelaku 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan (http://ditjennak.pertanian.go.id/)

Terkait dengan kasus kekerasan terhadap hewan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Dalam Bagian Kedua Kesejahteraan Hewan pasal 66 ayat (2) point c, berbunyi:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini