Jovania menjelaskan pihaknya diterima dengan baik oleh unit tersebut.
"Kita bercerita dari mana infomasinya dan dimintai keterangan," ujarnya.
Baca: VIRAL Video Istri Kedua Pukuli Suami Berusia 65 Tahun yang Sakit Stroke, Ini Kata Psikolog
3. Rencana mediasi
Selain itu, terduga pelaku juga sempat mengubungi Jovania untuk meminta maaf.
"Hari Rabu saya mendapat inbox kalau dia (DC) meminta maaf ke saya."
"Dia meminta maaf yang diwakili oleh ayahnya," terang Jovania.
Jovania pun mengundang yang bersangkutan untuk mendatangi Polda Bali, Kamis (19/12/2019) untuk melakukan mediasi.
"Jam 5 Wita mediasinya," katanya kepada Tribunnews.com, (19/12/2019).
Jovania mengatakan dari mediasi akan diputuskan langkah selanjutnya seperti apa.
Baca: 5 Teror Serangan Hewan yang Hebohkan Indonesia, dari Serangan Tomcat, Tawon Ndas, hingga Ular Kobra
4. Pasal yang bisa menjerat pelaku
Terkait dengan kasus kekerasan terhadap hewan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Dalam Bagian Kedua Kesejahteraan Hewan pasal 66 ayat (2) point c, berbunyi: