"c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan"
Penganiayaan terhadap hewan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Dimana perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 302 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: VIRAL Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kabupaten Musi Rawas Utara Diumumkan dengan Pantun
Pasal 302 menyebutkan yaitu:
Pasal 302 ayat:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
2. Barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaan dan di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)