News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Driver Taksi Online Dirampok dan Dianiaya Penumpangnya, Mobil dan Handphone Dibawa Kabur

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: driver taksi online dirampok.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aksi kejahatan modus pencurian dan kekerasan (curas) dialami seorang driver taksi online di Pekanbaru.

Data yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, korban bernama Irwandi (28).

Pelakunya tak lain adalah penumpangnya sendiri yang saat ini tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Sabtu (21/12/2019), sekitar pukul 04.30 WIB itu, korban kehilangan mobil dan handphone miliknya.

Kronologis kejadian, Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 04.30 WIB, korban mendapat orderan untuk pengantaran penumpang.

Titik penjemputan ada di Jalan Budidaya Ujung.

Pelaku yang berpura-pura memesan taksi online ini, minta diantar ke Jalan Taman Karya.

Seorang driver taksi online yang terkapar bersimbah darah di kawasan Demang Lebar Daun, diduga menjadi korban begal. Sripoku.com/haris widodo (Sripoku.com/Haris Widodo)

Tanpa curiga, korban pun menjemput pelaku di titik yang ditentukan.

Sesampainya di lokasi penjemputan, pelaku masuk ke dalam mobil.

Kepada korban dia mengaku pergi ke Jalan Taman Karya untuk bekerja.

Namun sesampainya di pertengahan jalan kurang lebih 200 meter dari titik penjemputan, pelaku tiba-tiba menganiaya korban.

Pelaku kemudian menurunkan korban, lalu melarikan mobil dan handphone milik korban.

Peristiwa ini, selanjutnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Baca: Brigadir Hendra Korban Rusuh Papua Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Pekanbaru

Baca: Keluarga Korban Benarkan Video Viral Pengendara Motor Lawan Arus dan Senggol Pengendara Lain

Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi membenarkan perihal kejadian tersebut.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

"Sudah ada titik terang," kata Juper.

Driver Taksi Online Perkosa Mahasiswi

Lain lagi dengan driver taksi online satu ini, Bambang Eko Setiawan, driver taksi online di Kota Surabaya setubuhi mahasiswi di dalam mobilnya di Midle East Ring Road atau MERR Surabaya.

Warga Perum Graha Regency Sidoarjo tersebut melakukan kejahatannya pada 4 Maret 2019 dan kini divonis majelis hakim kurungan penjara 7 tahun.

FAKTA Tak Terbantahkan Pembunuhan Driver Taksi Online di Surabaya, Pelaku Tertangkap karena 1 Hal (TRIBUNJATIM.COM)

Perbuatan asusila itu terjadi ketika korban, mahasiswi asal Malang berinisial RN ini hendak pulang ke tempat tinggalnya di sebuah apartemen yang ada di kawasan Jalan Kalisari, Surabaya.

Kala itu, korban dipaksa melayani nafsu pelaku di dalam mobil di halaman ruko di daerah MERR Surabaya.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Eko menurunkan korban di Jalan Perak Barat.

Setelah itu, Eko langsung pulang ke rumahnya di Sidoarjo.

Melalui unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya petugas langsung melakukan pelacakan keberadaannya.

Terdakwa ditangkap oleh petugas di kediamannya, beberapa jam setelah aksi perampasan dan persetubuhan terhadap mahasiswi tersebut.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Besar Besok, Kamis 19 Desember 2019: Pekanbaru, Waspada Hujan Petir

Baca: Kelompok Gay Dominasi Kasus HIV di Pekanbaru

"Setelah melakukan persetubuhan, terdakwa menurunkan korban di jalan Rajawali. Begitu turun dari taksi online dan menjadi korban, mahasiswi asal Malang ini lalu melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian. Habis diperkosa, terdakwa diturunkan di Jalan Rajawali," kata Jaksa Made seusai sidang beberapa waktu lalu.

Kini, Eko menerima getahnya.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menuntutnya hukuman 7 tahun penjara, Selasa (3/12/2019).

"Menjatuhkan vonis penjara selama tujuh tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa menjalani masa penahanan," kata hakim Mashuri Effendie saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Bambang Eko Setiawan sudah meresahkan masyarakat, khususnya merugikan saksi RN secara moril dan meteriil sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan JPU.

ILUSTRASI (KOLASE KOMPAS.COM)

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU Ni Made Sri Astri Utami dari Kejari Tanjung Perak.

Ia pun menyikapi putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir selama sepekan yang mulia. Oleh karena itu kami memohon untuk segera mendapatkan salinan putusan," kata Ni Made kepada majelis hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul DRIVER Taksi Online di Riau Dirampok, Mobil Dibawa Kabur, Pelaku Aniaya Korban, Begini Kronologinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini