Ia mengatakan, saat melihat adanya kerangka manusia di sofa, saksi kemudian memberitahukan temuannya itu kepada pemilik rumah tersebut.
Mendapatkan laporan temuan itu, ia kemudian mengecek rumahnya, dan melaporkannya ke ketua RW dan kepolisian setempat.
Kemudian, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasilnya didapatkan bahwa, pintu samping rumah itu sudah dalam keadaan terbuka dengan selot pintu terkunci.
Namun, menurut Saptono, kunci paling atas tidak terselot atau tidak terkunci.
Pintu itu bisa terbuka dengan cara didorong, rumah kosong itu pun tidak layak huni dan tak berpenghuni.
Ia menambahkan, di dalam rumah bagian ruang tamu terdapat bekas bungkus-bungkus kabel yang telah disisit yang diambil tembaganya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Agie Permadi)