Dari hasi penyidikan, ditemukan jumlah uang di rekening Totok Santoso Hadiningrat mencapai Rp 20 juta.
Saat penangkapan, polisi juga menyita uang sebesar Rp 16,2 juta.
"Setelah pemeriksaan buku rekening atas nama Totok hanya sejumlah Rp 20 jutaan,
sedangkan uang tunai yang disita saat penangkapan senilai Rp 16,2 juta," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, Kamis (16/1/2020), mengutip dari Tribun Jateng.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekening yang ditemukan di Keraton Agung Sejagat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni KTP pelaku, dokumen palsu berupa kartu anggota serta belasan saksi dan warga setempat.
Totok Santoso (42) dananni Aminadia (41) dikenakan pasal penipuan dalam kasus tersebut.
Totok dan Fanni terancam pasal 378 KUHP.
Menurut Iskandar, selain pasal tersebut, mereka juga terancam pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut, Totok Santoso dan Fanni Aminadia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kombes Pol Iskandar Fitriana menyebut, keduanya kemungkinan juga akan terjerat pasal lain.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujarnya, dikutip dari Tribun Jateng.
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari, Tribun Jateng/Iwan Arifianto)