News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Kasus Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas, Ada Tulisan Kekecewaan, Kini Sulit Diakses

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang.

Lebih lanjut, Yoedi menyebut, pihaknya hingga saat ini masih berusaha untuk memperbaiki laman resminya.

“Kami berusaha memperbaiki dan memperkuat laman web agar tidak diretas lagi,” katanya.

Pihaknya juga tidak memiliki rencana untuk membawa kasus peretasan tersebut ke ranah hukum.

Kasus ZA juga menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Melalui unggahan di Instagramnya, Hotman Paris bahkan menyebut nama Jokowi.

Menurut Hotman, kasus tersebut menjadi masalah bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Seluruh masyarakat Indonesia, kasih perhatian sama kasus ini," kata Hotman.

Sebelumnya, saksi ahli pidana dari UB Lucky Endrawati menilai ada kejanggalan dalam pasal yang didakwakan pada ZA.

Menurutnya, pasal yang disangkakakn kepada ZA tidak sesuai dengan kronologi peristiwa.

"Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang. Sedangkan, Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020),.

Lucky Endrawati juga memertanyakan ketertutupan sidang, padahal dalam dakwaan tidak menjunctokan UU No.11 Tahun 2012.

Menurutnya, apabila dakwaan terlap menjuctokan UU SPPA, sidang dapat dilakukan secara tertutup.

"Kalau dakwaan telah menjuctokan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup. Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tuturnya.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini