TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan anak kandung di Jambi, sudah ditangkap oleh Polres Merangin, Sabtu (1/2/2020) lalu.
Musadi (39) merupakan ayah kandung dari korban N (5) yang tinggal di Desa Seringat, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.
Setelah membunuh anaknya dengan cara mencekik, Musadi kemudian melarikan diri.
Polisi langsung memburu keberadaan pelaku, setelah jasad N ditemukan di samping rumah warga.
Musadi bersembunyi di kawasan Desa Bedeng Rejo, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin.
Ia kemudian ditangkap polisi di tempat persembunyiannya sekira pukul 10.00 WIB.
Saat diketahui keberadaannya, Musadi kemudian berusaha untuk melarikan diri dari petugas kepolisian.
Ia kemudian ditembak di bagian kaki kirinya, untuk menghentikan usaha pelariannya itu.
Musadi lalu tersungkur dan mengaku menyerah kepada polisi.
Polisi langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Kolonel Abunjani untuk penanganan medis.
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Khairunnas mengatakan, Musadi dibawa ke Mapolres Merangin.
"Dilakukan tindakan tegas" ujar Khairunnas, dikutip dari TribunJambi.com, Sabtu (1/2/2020).
Penangkapan Musadi ini berawal dari dugaan warga atas penemuan jasad anaknya.
Sebab, saat N ditemukan tak bernyawa, keberadaan Musadi tidak ditemukan.