Uang yang telah disetor korban ternyata tak disalurkan kepada agen umrah tetapi digunkana untuk kepentingan pribadi.
“Ternyata uang Rp 36,5 juta tersebut tidak disalurkan kepada agen umroh, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga uangnya sekarang sudah tidak ada lagi, dan yang menyetorkan uangnya tidak berangkat umroh," tutur Pungky.
Tersangka sendiri terjerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Tersangka, HSS, telah mengakui perbuatannya.
Ia mulanya menawarkan korban ibadah umroh dengan harga murah, atas pribadi bukan dari agen umroh dan lainnya.
Sejak awal, ia memang berniat menipu.
“Uangnya untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya pensiunan guru SD. Saya khilaf, saya kepepet. Uang pensiunan habis,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Oknum Pensiunan Guru di Magelang Tipu Korban dengan Iming-iming Biaya Umroh Murah