Selain AS, empat korban lainnya juga mengalami penipuan dengan modus yang sama.
Mereka tertipu masing-masing dengan nominal yang bervariasi hingga mencapai kerugian Rp 138,2 juta.
Akibat penupuan tersebut, lima orang yang menjadi korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan nomor LP/141/K/II/2020/SPKT/Res.Tangsel.
Pulang pergi ke Eropa Rp8 juta
Saat itu AS tergiur, karena ia bisa membeli tiket pulang pergi Eropa Indonesia dengan harga tiket Rp 8 juta, dari harga normal belasan juta rupiah.
"Dia dekati kita. Tawari tiket murah, kita tergiur. Saya ke Eropa pulang pergi Rp 8 juta. Maskapainya apa gitu, saya lupa. Saya untuk lima orang, totalnya Rp 42 juta," ujar AS di Mapolres Tangsel, Serpong, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (7/2/2020).
AS mengatakan sudah mentransfer uangnya langsung ke rekening YHN, pada bulan September 2019 untuk penerbangan Desember 2019.
"Kode bookingnya sudah dikasih," ujarnya.
Bahkan AS sudah menerima kode booking. Namun sampai hari H, tiket tak kunjung diberikan.
"Sampai hari H tiket enggak ada," jelasnya.
AS mengatakan YHN sudah berkali-kali janji mau mengembalikan uangnya, namun janji tinggal janji.
"Dia sering janji bakal ngembaliin, bahkan sampai perjanjian hitam di atas putih pakai materai, tapi belum juga dikembalikan," ujarnya.
Sementara, jika ditotal, kerugian kelima korban mencapai Rp 138 juta.
Pada surat laporan bernomor TBL/141/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel itu YHN dijarat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi/TribunJakarta/Jaisy)