"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.
Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.
Sementara itu, sari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).
Pelaku Diamankan Polisi
Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.
Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.
Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kakek Tiri Cabul Bocah 3 Tahun Digelandang ke Sel Tahanan Mapolres Kupang Kota