“Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata bukan murni pencurian dengan kekerasan. Tetapi ada unsur pembunuhan berencana yang otak pelakunya adalah sang suami korban, tersangka H,” ujarnya.
Polisi pun berhasil mengamankan keempat tersangka.
Tiga tersangka diamankan pada Sabtu (8/2/2020) lalu.
Baca: Mayat Bayi yang Ditemukan di Taman Menteng Bintaro Diperkirakan Berusia Satu Hari
Sedangkan satu tersangka diamankan pada Minggu (9/2/2020).
Mereka saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 340 dan 338 KHUP, dan juga pasal 365 KHUP,” kata Edi.
Alasan Bunuh Istri
Terungkap, alasan suami bunuh istri dengan modus pembegalan di Tanjung Bintang.
H menghabisi nyawa istrinya, Anis Suningsih (34), karena kesal.
H kerap mengekang dan memarahinya.
Dengan dibantu tiga orang lainnya, yakni NC, Y, dan S, H merencanakan aksi pembegalan untuk menghabisi nyawa sang istri, Rabu (5/2/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Ketika itu korban hendak ke pangkalan ojek di Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindangsari, Tanjung Bintang.
Saat melewati area perkebunan jagung, korban dicegat dua pelaku.
Koban sempat dipukul menggunakan kayu oleh seorang pelaku.
Baca: Sebelum Bunuh Istri Tua, Handoko Pernah Terlibat Pembunuhan Kapolsek di Lampung