Namun, sambung kasat reskrim, tersangka melarikan diri.
S akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 18.00.
Ia dibekuk di Dusun Rimbo Hantui, Desa Muaro Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut polisi, pelaku merudapaksa Gigi pertama kalai pada awal Desember 2019 dan dilakukan di kebun karet.
Kedua pada pada pertengahan Desember di perkebunan sawit.
Korban tidak berani mengungkapkan pada keluarganya karena mendapat ancaman dari tersangka.
"Tersangka ancam akan membunuh korban jika mengungkap perbutannya kepada orang lain," pungkasnya.
Ia menyebutkan tersangka diduga melakukan kekerasan dengan ancaman dan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.
"Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan bahwa tersangka melakukan kekerasan terhadap anak dengan memaksa melakukan persetubuhan," jelas Khoirunnas. (Samsul Bahri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah Tiri di Sungai Gelam Ikat Tangan dan Kaki Anak, lalu Seret ke Kebun, Tindakan Brutal dan Bejat