News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tragedi Susur Sungai di Sleman, Ini Batasan Kegiatan Kepramukaan, Tak Bisa Sembarangan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Masyarakat dihebohkan tepuk pramuka berbau SARA hingga nyanyian yel-yel menolak kafir, yaitu yel-yel Islam Yes Kafir No.

Karena pelatihan bagi anggota pramuka sudah diatur.

Kondisi pascakejadian banjir bandang yang menelan korban peserta susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi di Outbound Valley Sempor Dukuh, RT.03/RW.10, Ngentak Dukuh, Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, Jumat (21/2). Enam orang anggota pramuka SMPN 1 Turi dilaporkan hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai dan hingga berita ini diturunkan petugas gabungan berhasil mengevakuasi 5 korban meninggal dunia. TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY (TRIBUN JOGJA/HO/PUSDALOPS BPBD DIY )

Terkhusus bagi para anggota muda atau peserta didik maupun para anggota dewasa.

"Ada kurikulum, detail materi, serta penanggung jawab pelatihan atau dikenal dengan kursus," tutur Istajib kepada Tribunnews.com melalui pesan teks Whatsapp.

Lanjut Istajib, ada dua batasan kegiatan yang bisa terlihat, yakni secara fisik atau dokumen pelaksanaan.

"Batasannya, secara fisik bisa dilihat dari seragam atau atribut."

"Secara organisasi bisa dilihat dari dokumen-dokumen perencanaan dan pelaksanaannya."

"Yang lebih penting, sebagai organisasi ada hierarki pelaksana maupun penanggung jawab," ungkap Istajib.

Sementara itu dalam setiap kegiatan pramuka harus mengikuti mekanisme organisasi Gerakan Pramuka itu sendiri.

Di antaranya harus memiliki perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Ops Pamrahwan) Maluku Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti ikut andil mendukung dalam gerakan Pramuka yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Jembatan Kawanua, Negri Tehoru, Kec. Tehoru, Kab. Maluku Tengah. Kamis, (19/12/2019). Kegiatan tersebut sejak Minggu, (15 Desember 2019), diikuti oleh 275 peserta yang berasal dari enam Sekolah Madrasah se-Kec. Tehoru yaitu Madrasah Aliyah Al-Hilal, Mts Alhilal, Mts LKMD Yaputih, Min 4 Maluku Tengah, MI Asalam Wolu dan MI LKMD Lahakaba. (Puspen TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI)

Hal itu dilakukan oleh satuan Gerakan Pramuka (Gugus depan, Satuan Karya, Satuan Komunitas, Gugus Darma) serta Kwartir.

Sedangkan tahapan kegiatan pun tidak bisa dilakukan oleh pembina pramuka secara semena-mena.

Istajib menuturkan kegiatan pramuka harus sesuai landasan hukum UU Gerakan Pramuka.

"Kegiatan pramuka pun dibatasi oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, serta kebijakan satuan masing-masing," tambahnya.

Bahkan kegiatan pramuka sendiri memiliki batasan bagi para peserta didiknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini