Karena pelatihan bagi anggota pramuka sudah diatur.
Terkhusus bagi para anggota muda atau peserta didik maupun para anggota dewasa.
"Ada kurikulum, detail materi, serta penanggung jawab pelatihan atau dikenal dengan kursus," tutur Istajib kepada Tribunnews.com melalui pesan teks Whatsapp.
Lanjut Istajib, ada dua batasan kegiatan yang bisa terlihat, yakni secara fisik atau dokumen pelaksanaan.
"Batasannya, secara fisik bisa dilihat dari seragam atau atribut."
"Secara organisasi bisa dilihat dari dokumen-dokumen perencanaan dan pelaksanaannya."
"Yang lebih penting, sebagai organisasi ada hierarki pelaksana maupun penanggung jawab," ungkap Istajib.
Sementara itu dalam setiap kegiatan pramuka harus mengikuti mekanisme organisasi Gerakan Pramuka itu sendiri.
Di antaranya harus memiliki perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Hal itu dilakukan oleh satuan Gerakan Pramuka (Gugus depan, Satuan Karya, Satuan Komunitas, Gugus Darma) serta Kwartir.
Sedangkan tahapan kegiatan pun tidak bisa dilakukan oleh pembina pramuka secara semena-mena.
Istajib menuturkan kegiatan pramuka harus sesuai landasan hukum UU Gerakan Pramuka.
"Kegiatan pramuka pun dibatasi oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, serta kebijakan satuan masing-masing," tambahnya.
Bahkan kegiatan pramuka sendiri memiliki batasan bagi para peserta didiknya.