TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Trisula Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) mengamankan 107 ton minyak ilegal di sekitar Pulau Condong, Lampung Selatan, Kamis (5/3/2020).
Minyak ilegal tersebut diangkut kapal SPOB Empat Saudara 01.
Saat diamankan, kapal sedang melakukan transfer minyak ke kapal TB S 36 di sekitar Pulau Condong.
Minyak diduga berasal dari pengeboran ilegal di Palembang.
Kasubdit Penyelenggaraan Operasi Laut (Garopsla) Bakamla RI, Kolonel Bakamla Imam Hidayat menjelaskan, saat kapal Bakamla KB Belut Laut 406 melaksanakan patroli rutin pada Kamis lalu, pihaknya menemukan kapal SPOB Empat Saudara tengah melakukan transfer minyak di tengah laut Lampung.
Baca: Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Tulis Curhatan dalam Bahasa Inggris, Polisi : Anak Ini Cukup Cerdas
Baca: Ciri Tertular Virus Corona & Kenali Polanya, Bisa Melalui Close Contact hingga Hari ke-5 Sulit Napas
Petugas kemudian memeriksa kapal tersebut.
Ada 17 anak buah kapal dan mereka tidak bisa menunjukkan surat persetujuan olah gerak (SPOG) dari Kesyahbandaran setempat.
"Mereka juga tidak bisa menunjukkan asal usul minyak tersebut," kata Imam Hidayat, Jumat (6/3/2020).
Sebanyak 107 ton minyak ilegal itu terdiri dari 100 ton marine fuel oil (MFO) atau dikenal minyak cong/minyak mentah dan 7 ton jenis high speed diesel (HSD).
Kapal Empat Saudara langsung diamankan.
Sementara kapal penerima/pembeli kemungkinan merupakan korban.
"Tapi hasilnya setelah dilakukan proses lebih lanjut," kata Imam.
Saat ini pihaknya masih menelusuri asal usul minyak tersebut.
Namun besar dugaan dari pengeboran ilegal di Palembang lantaran sebagian besar merupakan minyak cong.