Imam mengatakan, modus yang digunakan kapal SPOB ES 01 ini yaitu mengambil minyak di suatu tempat, kemudian menyuplai kapal-kapal yang membeli bahan bakar minyak di atas laut.
Baca: Sejarah Es Teler Sari Mulia Asli, Benarkah Es Teler Pertama di Indonesia?
Baca: Karoseri Adi Putro Serahkan 4 Unit Jetbus 3+ Voyager ke PO Siliwangi Antar Nusa
Disinggung soal indikasi pemain lama, Imam menegaskan, pihaknya tengah memerangi orang-orang tersebut.
"Sedang kita perangi untuk mendukung program pemerintah dengan kebijakan satu harga. Otomatis kami melakukan operasi di semua tempat ilegal. Sehingga tidak ada lagi ketimpangan harga di daerah," tegas dia.
Saat ditanya apakah kapal tersebut sudah diincar, Imam mengatakan, kapal diamankan setelah mengumpulkan informasi dari intelijen.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi laut.
"Jadilah diamankan kapal SPOB ES 01 ini," kata Imam lagi.
Proses Hukum
Kolonel Bakamla Imam Hidayat memastikan penindakan hukum jual beli minyak ilegal ini akan dilakukan sampai tuntas.
"Selama ini tidak ada (kasus) yang kandas di tengah jalan. Tapi mungkin ada yang harus kami lengkapi. Praduga tak bersalah kita utamakan kalau penyidik tidak dapat sesuatu maka akan dihentikan pemerikasaan, tapi insya Allah tidak pada kapal ini," kata dia.
Ia menegaskan, kapal Empat Saudara ini telah melanggar dua aturan dalam perairan.
Pertama, aturan terkait izin olah gerak seperti diatur dalam UU 17 Tahun 2008.
Baca: Tanggapi Ajakan Raffi Ahmad Kolaborasi dengan Nagita Slavina, Yuni Shara: Saya Batasi Ini dan Itu
Baca: Siswi SMP Ganti Seragamnya dengan Pakaian Biasa Lalu ke Kantor Polisi, Pengakuannya Kagetkan Petugas
Kedua, aturan terkait migas dalam UU 22 Tahun 2014 pasal 53.
"Akan kita kenakan dua pasal itu," tegas Imam.
Kapal Empat Saudara selanjutnya diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan.