"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow.
Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana.
Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, Selasa (10/3/2020).
Jules menerangkan, para pelaku masih berusia 16 hingga 17 tahun.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkap Jules.
Jules menuturkan, di hadapan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules.
Pelaku Tak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.
Kendati demikian, Jules memastikan proses hukum untuk kasus ini akan tetap berjalan.
"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Jules, seperti yang diberitakan Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.
Baca: Belajar dari Kasus Driver Ojol Lecehkan Siswi SMK, Ini Saran Psikolog untuk Hindari Pelecehan
Baca: 2 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Ciracas, Begal Payudara dan Pamer Alat Kelamin
Menurut Jules, kejadian itu terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.
"Mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," terangnya.