Lebih lanjut, Jules menyebutkan pihaknya akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan.
Baca: Lindungi Perempuan dari Pelecehan Seksual, Gojek Berikan Layanan GoShield
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunManado.com/Arthur Rompis) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)