Maka dari itu, pihaknya tidak mau masuk ke ranah pribadi sang kader.
Namun, akan berbeda lagi jika ada pihak yang merasa dirugikan melapor ke induk partai atau lembaga dewan.
"Lain halnya yang punya mobil komplain ke DPRD dan minta gajinya disetop untuk dibayarkan ke saya (yang merasa dirugikan). Biar tahu ada fakta, kalau sekarang kan belum," tandasnya.
Dengan demikian, kata Dewa Jack, partai maupun lembaga Dewan belum bisa mengambil sikap apapun terkait kasus dugaan penggelapan tersebut.
Apabila nanti sampai berproses di pengadilan, maka akan dimintai keterangan terlebih dahulu.
"Kecuali dia dalam berproses ini kemudian ke pengadilan dan ditahan di Polsek, kan kita menengok sebagai teman," ujarnya.
Kendati demikian, jika memang nanti IMD dinyatakan bersalah dan divonis, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan.
"Oh ya pasti (sanksi). Nanti kita akan bertanya kepada yang bersangkutan. Saat ini belum ada laporan masuk. Itu beda sama yang kemarin (dugaan perselingkuhan), kalau itu ada yang masuk (laporan)," tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPD PDIP Bali yang juga Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku belum mendengar informasi tersebut. Dia segera mengecek kebenarannya.
"Ntar saya cek dulu, saya belum dapat informasi," katanya. (riz/gil)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Anggota Dewan di Bali Diduga Gelapkan Mobil, Kerugian Owner Mobil Mencapai Rp 1,2 Miliar