Maka dia langsung membawa kotak amal masuk ke dalam kamar mandi.
Dengan menggunakan palu, kaca kotak amal dipecahkan.
Uang di dalamnya diperkirakan berjumlah Rp 8 juta lebih.
Sebagian dimasukkan dalam kantong celana dan sebagian lagi dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam.
"Selanjutnya tersangka ke luar dari kamar mandi dan hendak menuju ke terminal L-300 yang berada di Jalan Pase," ujar Iptu Irwansyah, didampingi Wakilnya Ipda Faisal.
Baca: Manfaat Kunyit dan Temulawak Terkait Covid-19 Menurut ITB
Baca: 6 Rekomendasi Demokrat ke Pemerintah Hadapi COVID-19, dari Lockdown hingga Kerjasama Negara Lain
Namun, ternyata aksi tersangka diketahui warga.
Sehingga dilakukan upaya pengejaran sambil warga berteriak 'pencuri'.
Mendengar teriakan adanya pencuri, maka warga lainnya pun ikut mengejar.
"Merasa terjebak dan dikepung warga, maka tersangka pun melompat ke parit besar yang ada di pinggir Jalan Pase. Walaupun akhirnya tersangka menyerah juga. Selanjutnya tersangka pun kita amankan dan kita ditahan di Mapolres Lhokseumawe," papar Ipda Faisal.
Tersangka kini dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dikejar Warga, Tersangka Pencuri Kotak Amal di Lhokseumawe Bawa Kabur Uang Rp 8 Juta Lompat ke Parit